Catat! Pemprov Riau akan Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ekonomi1,633 views

PEKANBARU, (Publiknews.com) – Pemprov Riau akan mengeluarkan aturan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam waktu dekat. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan.

Gubernur Riau Syamsuar menyatakan aturan ini akan berlaku selama dua bulan yaitu 15 Oktober hingga 14 Desember 2019 mendatang.

“Tujuan kami supaya dapat meringankan beban masyarakat yang ingin membayar kewajiban pajak kendaraan yang tertunda,” ujarnya, Senin (7/10/2019).

Syamsuar menjelaskan dengan adanya program pemutihan denda pajak dan BBNKB itu, diharapkan penerimaan daerah bisa meningkat dan target pajak dapat tercapai khususnya dari PKB dan BBNKB.

Selain itu program ini juga akan membantu daerah dalam melakukan pendataan objek pajak dari kendaraan bermotor, karena akan dilakukan sejumlah pembaruan data oleh pemilik kendaraan.



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar