Kominfo Blokir Ratusan Situs yang Memuat Konten Radikal dan Terorisme

JAKARTA, (Publiknews.com) – Sebanyak 500 situs yang memuat konten terorisme, radikalisme, dan separatisme diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga November 2018.

Menurut laporan Subdit Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo, dalam database penangangan konten tercatat, ada tiga situs yang memuat konten separatisme dan organisasi berbahaya telah diblokir.

Sedangkan, untuk situs terorisme dan radikalisme, Kominfo telah memblokir sebanyak 497 situs. Sebanyak 202 situs di antaranya merupakan jumlah yang diblokir sampai bulan Desember 2017.

Untuk tahun 2018, menurut laporan yang dilansir dari iNews.id, Sabtu (22/12/2018), Kominfo telah memblokir sebanyak 295 situs yang mengandung konten terorisme dan radikalisme. Sementara untuk situs konten separatisme ada tiga situs yang diblokir pada bulan Juni 2018.

Pemblokiran situs yang memuat konten terorisme dan radikalisme sudah dilakukan sejak 2010 hingga saat ini. Situs yang telah diblokir dominan berasal dari luar negeri dengan registernya lebih banyak bertuliskan dot com.

Tindakan pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT). Selain itu, pemblokiran juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 40 ayat (2).

Meski sudah dilakukan penutupan terhadap situs teorirsme, radikalisme, dan separatisme, Kominfo terus melakukan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme, dan seperatisme.

Kominfo mendorong masyarakat untuk menghindari konten teorirsme, radikalisme, dan separatisme. Jika menemukan keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten.

Sumber: Inews.id
Editor: Ge. Setiawan

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar