SUMUT, (Publiknews.com) – Seorang wanita muda berparas cantik Celina Rizki alias Selin (21), ditangkap polisi setelah beberapa lama mampu menutupi bisnis haram yang ia jalankan.
Selin ditangkap di Jalan Medan Km 4.5, Kelurahan Nagapitu, Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, Rabu dinihari (28/8/2019).
Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Eduar Lumban Tobing mengatakan, terungkapnya bisnis haram Selin setelah pihaknya menerima laporan dari informan.
“Kita mendapat informasi ada seorang wanita menjual narkoba di rumahnya,” kata Eduar, kemarin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Sampai di TKP, petugas langsung mengetuk pintu rumah. Begitu terbuka, Selin pun langsung diamankan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar perempuan muda itu.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar