SIAK, (Publiknews.com) – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, Riau dalam hearing perdana masalah Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Ika Daya Yakin Mandiri ternyata menjadi perhatian Dewan. Pasalnya, selain baru mengetahui ada HGB di tengah Pusat Kota, Dewan juga merasa bingung menilai status kepemilikan lahan dan berapa luas yang tersisa saat ini.
“Ini sangat menarik untuk dibahas dalam hearing kali ini. Selain HGB di tengah pusat kota, jumlahnya sampai saat inipun tak tahu berapa,” kata Ketua DPRD Siak Indra Gunawan dalam Hearing Senin, (24/6/2019) di ruang makan DPRD Siak.
Sidang yang dipimpin Muhatrom itu sempat beradu argumen antara anggota komisi II DPRD dengan pemilik izin HGB.
“Saya tanya sama anda, gimana kronolagis perusahaan dalam mendapatkan lahan HGB itu. Tolong anda jelaskan secara rinci di rapat ini,” lontar Samsurijal anggota Komisi II kepada Baseng Cs.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh BPN Siak juga dapat sanggahan dari pihak PT Ika Daya. Hal itu, tentu menimbulkan pertanyaan baru bagi seluruh Dewan dan OPD yang ada.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar