SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Isu adanya aktivitas galian C di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, akhirnya dijawab tegas oleh Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH, SIK, MSi. Ia menegaskan, hasil pengecekan tim Sat Reskrim memastikan tak ada satupun kegiatan penambangan tanah maupun pasir di wilayah tersebut.
“Berdasarkan penyelidikan yang sudah kami lakukan, tidak ditemukan adanya aktivitas galian C di Dayun. Sampai saat ini kondisi lokasi aman, tidak ada penambangan,” tegas Kapolres Siak, Sabtu (23/8/2025).
Pernyataan ini menepis kabar liar yang sempat beredar di tengah masyarakat soal dugaan adanya tambang ilegal. Namun, Kapolres juga mengingatkan keras bahwa siapa pun yang nekat bermain-main dengan galian C tanpa izin resmi, siap-siap berhadapan dengan hukum.
“Kami ingatkan, semua kegiatan galian harus memiliki izin sah dari Pemerintah Daerah. Jika ada yang mencoba melakukan aktivitas tambang tanpa izin, itu ilegal, dan kami tidak segan-segan menindaknya,” ujarnya.
Polres Siak menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan dari ulah tambang liar. Kapolres juga mengajak masyarakat menjadi mata dan telinga kepolisian.
“Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait galian C ilegal. Kami akan tindak tegas,” pungkasnya.
Dengan sikap tegas ini, Polres Siak berharap tak ada lagi celah bagi penambang nakal yang ingin merusak alam dan mengakali aturan di Bumi Lancang Kuning.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






