PEKANBARU,PUBLIKNEWS.COM – Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui kebijakan Green Policing. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik perambahan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar.
Empat orang tersangka diamankan setelah terbukti mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2025 yang langsung ditindaklanjuti oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melalui penyelidikan intensif di lapangan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan bahwa lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit secara ilegal diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara enam bulan hingga dua tahun.
“Para pelaku membuka dan mengelola kebun sawit dalam kawasan hutan lindung tanpa izin resmi. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan dan bentuk nyata perusakan lingkungan hidup,” tegas Irjen Herry, Senin (9/6/2025).
Ia menambahkan, Polda Riau berkomitmen penuh dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam keberlanjutan ekosistem dan sumber daya alam. “Melindungi tuah, menjaga marwah. Itulah semangat kami dalam menjaga lingkungan di Bumi Lancang Kuning,” ujarnya.
Kapolda menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan bukan semata soal administrasi, melainkan menyangkut masa depan ekologi dan generasi mendatang. Polda Riau mengimplementasikan Green Policing secara konkret, yang mencakup pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.
“Sepanjang tahun 2025, kami telah menangani 21 kasus kehutanan dengan total luas lahan terdampak mencapai 2.360 hektare,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, empat tersangka yang diamankan adalah Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Mereka berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pemberi hibah lahan dengan menggunakan dalih adat.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan dokumen seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegalkan aktivitas ilegal mereka. Modus ini dinilai sistematis dan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.
“Mereka menyamarkan aktivitas perusakan hutan melalui dokumen adat. Tapi pada kenyataannya, seluruh kegiatan dilakukan di kawasan hutan lindung yang jelas-jelas dilindungi undang-undang,” tegas Kombes Ade.
Polda Riau juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, alat pertanian, alat berat, hingga stempel lembaga adat. Penindakan ini menandai langkah awal untuk membongkar jaringan lebih luas di balik kejahatan lingkungan tersebut.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Polda Riau menegaskan bahwa upaya pemberantasan kejahatan lingkungan akan terus berlanjut, termasuk memburu aktor intelektual dan pihak-pihak yang turut menikmati hasil dari aktivitas ilegal tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di pelaku lapangan. Kami akan mengurai seluruh rantai kejahatan lingkungan ini hingga ke akarnya,” pungkas Kombes Ade.
Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian hutan serta melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang mengancam lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






