Seorang Pria dan Wanita Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan Polres Siak

Hukrim, Siak608 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap seorang laki-laki dan satu orang perempuan diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu di Jalan Hangtuah RT 01/RW 04 Kampung Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Selasa (5/03/2024).

DF (21) dan PYN Als Y (30 ), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 1 ( Satu ) paket diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 4 , 65 (Empat koma Enam Puluh Lima) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza.

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 13 .00 WIB informasi dari masyarakat di Jalan Hangtuah RT 01/RW04 Kampung Telaga Samsam, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis sabu-sabu.

Atas informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu.

“Pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB hasil dengan dilakukan penangkapan seorang laki laki yang berinisial DF dan seorang perempuan inisial PYN als Y di jalan Hangtuah, Kampung Telaga Samsam setelah dilakukan penggeledahan terhadap PYN Als Y ditemukan 1 ( satu ) paket narkotika diduga jenis Sabu-sabu yang dilempar ke semak-semak,” jelas AKP Riza.

Setelah dilakukan interogasi diakui oleh PYN als Y dan DF adalah milik berdua yang diperoleh dari seorang berinisial AMK (DPO).

AKP Riza mengatakan bahwa kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Siak guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa dua orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Riza.

AKP Riza juga menerangkan bahwa personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Tim Sat Res Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti 2 ( dua ) pack plastik klip bening kosong, 4 ( empat ) pack plastik bening kosong,1 ( satu ) unit timbangan warna hitam, 1 ( satu ) unit HP merek Vivo warna Hitam, 1 ( satu ) unit sepeda motor merek Beat warna Putih Nopol BM 4798 YY dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” terangnya.

Kasat Res mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak agar apabila mengetahui informasi terkait pelaku penyalahgunaan narkotika diharapkan melaporkan kepada kepolisian terdekat.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500