SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tualang Polres Siak berhasil mengungkap jaringan narkoba antar provinsi di Perawang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Polisi berhasil menangkap tiga pengedar Narkotika jenis daun Ganja dengan berat 29 kilogram lebih seharga 87 juta rupiah di kecamatan Tualang.
Kapolres Siak AKBP Doddy Sanjaya mengungkapkan kasus barang haram itu dilakukan dalam tiga tahap. Yang pertama unit reskrim polsek Tualang mengungkap tiga kilo gram, dan selanjutnya berkoordinasi dengan satuan reserse narkoba polres Siak. Disini polisi melakukan dua kali pengembangan, dan berhasil menangkap dua tersangka.
Laporan : Jhon
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar