Kami ingin meminta dan menuntut kepada DPRD Siak dan Bupati Siak untuk memperhatikan serta turut membantu memperjuangkan hak-hak masyarakat Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak dalam memperjuangkan hak masyarakat terhadap lahan plasma 20% yang tidak diberikan oleh PT. Triomas FDI selaku pemegang HGU sejak tahun 2011
Masyarakat kampung penyengat
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






