Aksi Damai Masyarakat Penyengat Tuntut Hak dari PT Triomas FDI, Ini Tanggapan DPRD Siak

Advetorial, Siak507 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Masyarakat bersama Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau (APTMR) melakukan aksi damai untuk menuntut hak-hak masyarakat Kampung Penyengat terhadap lahan plasma sebanyak 20% yang tidak diberikan oleh PT Triomas FDI, aksi ini dilakukan di halaman Gedung DPRD Kabupaten Siak, Senin (8/1/2024) siang.

Dipimpin oleh Ketua tim advokasi APTMR Mardun, SH menyampaikan tuntutannya kepada DPRD Kabupaten Siak, salah satunya menuntut hak kepada PT Triomas FDI.

“Kami ingin meminta dan menuntut kepada DPRD Siak dan Bupati Siak untuk memperhatikan serta turut membantu memperjuangkan hak-hak masyarakat Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak dalam memperjuangkan hak masyarakat terhadap lahan plasma 20% yang tidak diberikan oleh PT. Triomas FDI selaku pemegang HGU sejak tahun 2011 hingga saat ini di Kampung Penyengat,” tegasnya.

Mereka juga meminta agar Bupati dan instansi terkait untuk memberikan izin rekomendasi kepada PT Triomas FDI agar mengajukan HGU baru.

“Kami Meminta, memohon kepada Bupati dan instansi/dinas-dinas dibawah jajarannya untuk tidak memberikan izin, rekomendasi kepada PT. Triomas FDI untuk mengajukan HGU baru, sebelum ia menyelesaikan hak plasma masyarakat di Kampung penyengat,” ucap Mardun.

Aksi tersebut disambut baik oleh ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan, dan mempersilahkan seluruh masa untuk masuk, namun dari pihak kepolisian menyarankan agar tetap diluar pagar agar aksi damai tersebut berjalan sesuai SOP.

Ketua DPRD secara langsung menghampiri kelompok masa yang melakukan demo dan mengatakan bahwa surat mereka telah diterima dan dibaca oleh dewan

“Surat sudah kami baca, tetapi ketika kita tidak saling meyakini ini tidak akan tersambung. Kita paham bahwa Undang-Undang mengatur setiap perusahaan yang mengurus HGU minimal harus mengeluarkan 20% plasmanya, mungkin itu menjadi bagian yang dituntut masyarakat yang sudah menunggu beberapa lama,” ujarnya.

Ketua DPRD itu juga meminta kepada pihak masyarakat agar segera menyerahkan dokumen agar dapat segera diproses oleh sekretariat dewan dan dapat memahami hak-hak yang diminta masyarakat.

“Oleh karena itu dalam waktu yang singkat kami minta dokumen tersebut diserahkan ke kami, supaya nanti sekretariat dapat membaca dan menelaah agar kami bisa memahami apa saja hak-hak yang diangkat oleh pihak yang bersepakan tersebut,” ucap Indra.

Indra juga mengatakan bahwa hari ini tidak akan menginterpensi masalah hukum melainkan terkait komitmen perusahaan yang telah bersepakat.

“Hari ini kami tidak akan menginterpensi masalah hukum, tetapi kami akan paksa apabila pihak perusahaan ngeles terhadap komitmennya,” terangnya.

Aksi Damai tersebut berjalan dengan baik, usai berdemostrasi di DPRD, masa akan melanjutkan dengan menggelar aksi demo di Kantor Bupati Siak dan Pengadilan Negeri Siak.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 

 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar