Diduga Tertibkan APK Sepihak, Caleg PKS Dapil I Kecam Tindakan Panwascam Bungaraya

Siak2,696 views

SIAK, (Publiknews.com) – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu Calon Legis Latif (Caleg) dapil I dari Partai PKS dinilai tebang pilih. Pasalnya, penertiban itu tidak secara menyeluruh bagi yang dianggap memasang APK diluar zona yang ditetapkan. Hal itu terlihat, saat melakukan penertiban, ada dua APK yang berada pada zona yang dianggap dilarang tersebut, namun hanya satu APK yang ditertibkan pada Senin, (21/1/2018) di Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau.

“Kalau memang APK saya dianggap melanggar ketentuan, kenapa APK yang lain itu kok gak ditertibkan,” kata Sugeng Caleg PKS dapil I kepada Publiknews.com melalui saluran telefon genggamnya.

Sugeng menyayangkan atas sikap Panwascam yang dianggap hanya sepihak saat melakukan penertiban APK miliknya itu. Menurut Sugeng, seharusnya pihak Panwascam memberikan teguran terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan.

“Saya sangat menyayangkan tindakan Panwascam, kenapa tidak memberikan teguran kepada saya jika APK yang saya pasang itu masuk di zona terlarang. Ini gak, main cabut aja, kalau kita dikasih tahu kan kita tertibkan sendiri,” katanya dengan nada kesal.

Sugeng juga menceritakan, bahwa APK yang dipasang di areal itu memiliki izin dari pemilik rumah. Ia juga berharap, kalau mau ditertibkan harusnya jangan tebang pilih.

“APK yang saya pasang itu dapat izin dari pemilik rumah mas. Memang, itu tanah fasilitas tapi sudah lama diduduki warga dan itupun tidak di bodi jalan. Tapi, kenapa APK yang satunya gak ditertibkan, kok cuma punya saya saja,”tegasnya.

Sementara itu, ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Bungaraya Mulyadi, saat dikonfirmasi Publiknews.com mengatakan, pihaknya sudah menjalankan sesuai prosedur yang ada. Ia juga berkilah, bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat teguran ke masing-masing Parpol peserta pemilu sebelumnya.

“Kalau pemberitahuan sudah kita sampaikan ke seluruh Partai Politik peserta pemilu terkait aturan pemasangan APK sesuai zona yang sudah ditetapkan. Intinya, kami sudah menjalankan sesuai prosedur yang ada,” katanya singkat.

Dilain pihak, Ketua Bawaslu Siak M Royani melalui kepala Divisi Penindakan dan Pelanggaran Ahmad Dardiri menjelaskan, bisa APK dipasang di perumahan warga dengan catatan dapat izin dari pemiliknya. Ia juga mengaku, penertiban pada zona tersebut ia belum mendapatkan informasi dari Panwascam Bungaraya.

“Bisa dipasang APK di perumahan atau warung milik warga, dengan catatan harus dapat izin dari pemiliknya. Kalau masalah penertiban APK yang di simpang Jayapura itu saya belum dapat kabar dari Panwascam, namun kalau masalah APK yang di areal dekat rumah pak Tupon memang saya yang nyuruh untuk menertibkan, karena itu berada di luar zona,” tukas Dardiri.

Laporan : Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar