Pengesahan APBD-P Siak 2019, Paripurna Molor 2 Jam

Siak2,270 views

SIAK, (Publiknews.com) – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) molor hingga dua jam dari jadwal yang sudah ditetapkan sesuai undangan. Dalam undangan acara dimulai pukul 13:30 WIB, sedangkan dimulai baru pukul 15:30 WIB. Bukan saat ini saja hal itu terjadi, pada paripurna Kamis, (05/9/2019) sore juga molor hingga satu jam lebih dari waktu yang sudah dituangkan dalam undangan. Dari dua paripurna itu, tampaknya dengan mengulur waktu sudah menjadi kebiasaan di DPRD Siak.

Dari jumlah 40 anggota Dewan, namun hanya 15 Dewan yang hadir dalam acara itu. Namun, usai scors waktu sholat, anggota dewan yang menghadiri acara itu tinggal 8 orang saja.

Molornya waktu rapat paripurna kali ini, mendapat sorotan dari masyarakat. Menurutnya, hal itu bukan kali ini saja terjadi.

“Sedapat mungkin, jangan sampai menjadi kebiasaan seperti inilah, karena setiap yang diundang pasti punya agenda lain. Jika selalu molor seperti ini, maka tidak menutup kemungkinan mereka pasti menggerutu. Sore semalam juga sama, rapat paripurna juga molor satu jam lebih,” kata Dedi Irama, Bupati LIRA Siak kepada Publiknews.com saat memasuki scors waktu Sholat Ashar Jum’at, (06/9/2019) sore di gedung DPRD Siak.

Sementara itu Sujarwo, salah satu anggota DPRD Siak mengatakan, terkait keterlambatan acara itu merupakan kejadian yang lumrah.

“Kalau masalah molor waktu itu masalah biasa, biasa dalam artian lumrah, tanyakan sama sekwan apa alasannya,” katanya.

Pantauan di lapangan, saat protokol membacakan daftar hadir anggota Dewan menyebutkan berjumlah 28, sementara yang hadir dalam rapat paripurna itu hanya 15 orang saja. Hingga diterbitkannya berita ini, pihak media belum bisa mendapatkan keterangan pasti dari pihak Sekretariat DPRD Siak apa alasan keterlambatan Paripurna tersebut.

Laporan : Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar