Tahun Ini, Kampung Jatibaru Siak, Gelontorkan Rp 200 Juta Lebih Untuk Pembangunan Agrowisata

Siak2,719 views

SIAK, (Publiknews.com) – Tahun ini Kampung Jatibaru, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau menggelontorkan dana sebesar Rp 246.077.600,00 untuk pembangunan Agrowiasata yang bersumber dari Angaran Pendapatan Belanja Negaara (APBN) tahun 2019. Agrowisata berbentuk jembatan dan menara itu dibangun di tengah lapangan Bola kaki dekat SDN 02 Kampung Jatibaru yang sudah lama tidak difungsikan.

Namun, beberapa pendapat muncul di tengah masyarakat terkait anggaran yang dikucurkan disana yang lumayan besar itu. Menurut warga, sangat disayangkan jika dana sebesar itu dicurahkan pada bangunan yang kurang menyentuh langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Besar juga rupanya dana pembangunan agrowisata di Jatibaru ini. Sayang, padahal kan masih bisa dialihkan ke pembangunan lain yang lebih menyentuh masyarakat,” kata Ujang salah seorang warga yang sedang mencari rumput di sekitaran bangunan agrowisata kepada Publiknews.com Akhad, (07/7/2019) sore.

Menanggapi hal itu, Pj Penghulu Kampung Jatibaru Wasito membenarkan, bahwa penempatan anggaran pada bangunan agrowisata sudah sesuai dengan kesepakatan bersama.

“InsyaAllah sdh…lg pula kita menentukan itu proses dr musyawarah dan sampai RKP kita undang seluruh element masyarakat, dr RT, RW, KDUS, BAPEKAM, LPM PEMUDA…dan pengurusannya di luar pemerintah kampung,” tulis Wasito melalui akun whatsapp pribadinya, menjawab Publiknews.com Ahad, (07/7/2019) malam.

Terkait pengurusan di luar pemerintah Kampung Wasito menjelaskan, bahwa pengurusnya nanti diambil dari luar perangkat kampung.

“Maksudnya diluar perangkat kampung, aset ttp milik kampung pengelolanya bisa kelompok masyarakat bisa Pokdarwis dibawah naungan Bumkam sesuai Perkamnya seperti itu,” urainya.

Lebih jauh Wasito mengatakan, kalau dana yang digunakan untuk pembangunan agrowisata itu tidak bisa diambilkan dari Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam). Sepengetahuan dirinya, anggaran UED-SP hanya diperuntukkan sebagai dana Simpan Pinjam.

“Setau saya dana UED SP tdk bs dialihkan utk kegiatan laen sblm ada aturan baru yg mengaturnya, krn dana tsb mmg diperuntukan utk simpan pinjam,” tukasnya.

Laporan : Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar