SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak mulai mendalami dugaan pelanggaran pemilu politik uang yang terjadi di wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU) khususnya di sekitar TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Siak, Ahmad Dardiri menyampaikan Bawaslu sudah menggelar rapat pleno pimpinan pada 11 Maret 2025 terkait adanya warga yang memberi informasi dan bukti soal politik uang.
“Kita pleno pimpinan Bawaslu Siak dan hasil plenonya informasi tersebut dijadikan informasi awal dan dilakukan penelusuran dalam waktu 7 hari,” kata Dardiri kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Langkah awal penelusuran, Bawaslu Siak memanggil kembali warga Bungaraya yang memberi informasi dan bukti adanya praktik politik uang pada Senin (10/03/2025) lalu. Warga tersebut dimintai keterangan lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam praktik tersebut.
“Si pemberi informasi kami panggil lagi untuk menggali informasi lebih dalam dari yang dia sampaikan,” ujarnya.
Dardiri mengatakan dalam kurun waktu 7 hari ke depan akan memanggil pihak yang terlibat sesuai keterangan dari pemberi informasi.
“Ini masih dalam proses, yang jelas dalam waktu 7 hari setelah pleno,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Siak kedatangan seorang warga Kecamatan Bungaraya yang menginformasikan bahwa adanya praktik politik uang di wilayah PSU sekitar TPS 3 Desa Jayapura oleh tim Paslon 03 (petahana).
Warga tersebut datang ke kantor Bawaslu Siak bersama rekannya dengan membawa barang bukti sejumlah uang dan bukti rekaman pembicaraan dari salah satu tim Paslon yang mengarah ke politik uang.
“Yang jelas ada barang buktinya, sudah di tangan kami, berupa uang yang akan dibagikan ke warga. Informasi ini menjadi awal buat kami Bawaslu untuk merapatkan bersama tim sentra Gakkumdu untuk kami akan melakukan proses penelusuran adanya dugaan politik uang tersebut,” kata Dardiri.
Bawaslu Siak belum mengungkap berapa nominal uang yang diserahkan oleh warga tersebut, namun warga Bungaraya itu telah membeberkan nama-nama yang terlibat dalam praktik politik uang tersebut.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar