Besok, MK Umumkan Hasil Sengketa Pileg di Siak

Politik, Siak2,909 views

SIAK, (Publiknews.com) – Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Ahmad Rizal menjelaskan, untuk keputusan hasil sengketa Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) tahun 2019 di Makamah Konstitusi (MK) untuk Kabupaten Siak besok (Selasa, 06/8) diumumkan di Jakarta.

“Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh MK putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sudah diagendakan oleh MK, untuk Kabupaten Siak Selasa besok. Kami tidak bisa berandai-andai tentang apa yang akan diputus oleh MK” ujar Ahmad Rizal kepada Publiknews.com, Senin, (05/8/2019) melaui saluran telefon genggamnya.

Dikatannya, apapun keputusan MK akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Siak. Terhadap gugatan oleh PDIP untuk Kecamatan Kandis dapil Siak 4 DPRD Kabupaten Siak.
Karna sebagai pihak tergugat, KPU Siak siap melaksanakan putusan MK. baik amar putusan MK mengabulkan permohonan pemohon, ataupun menolak permohonan pemohon.

Sebagai permohonannya, PDIP meminta kepada MK untuk memerintahkan KPU Kabupaten Siak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 tps di Kecamatan Kandis. Yaitu TPS 5, 10, Kampung atau Desa Kandis dan TPS 12 Kandis Kota.

“Kita tunggu saja besok hasil keputusan MK seperti apa. Dan menurut saya memang itu mekanisme yang harus dilewati jika ada ketidak puasan hasil setiap Pemilu,” urainya.

Lebih lanjut Ahmad Rizal menegaskan, terkait hasil keputusan MK itu, agar sabar menunggu pada esok hari saja.

“Kita lihat saja besok, kan jadwalnya besok akan diumumkan oleh MK. Masalah Pemilihan Suara Ulang (PSU) atau tidak besok saja ya,” tegasnya.

 

Laporan : Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar