Karena kebijakan dari pemerintah pusat terhitung dari 28 november 2023, honorer resmi dihapuskan yang disampaikan 5 tahun lalu. Maka diganti dengan Penerimaan PPPK yang sudah dimulai sejak tahun 2019 sampai tahun ini, yang terdiri dari PPPK guru, Teknis, dan Tenaga Kesehatan
Ketenagakerjaan
- Sebelumnya
- 1
- 2
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.











