Polsek Lubuk Dalam Amankan Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Hukrim, Siak201 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Dalam menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Tepi jalan Km 8 Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Sabtu (7/10/2023).

Diketahui pelaku tersebut berinisial SP (26) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 16 (enam belas) paket diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor 3,07 (Tiga koma nol tujuh) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, SIk , MSI melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul, SH menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat.

“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Opsnal Polsek Lubuk Dalam yang dipimpin Aipda Irson untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” kata AKP Januar kepada wartawan, Senin (9/10/2023) siang.

Lanjut AKP Januar menjelaskan, dari hasil penyelidikan Sabtu 07 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB, personel Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Paket diduga narkotika jenis Sabu sebanyak 16 paket yang disimpan terduga pelaku diduga berisikan narkotika jenis Sabu-sabu 14 (empat belas) Plastik klip merah kosong, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, BB tersebut ditemukan di batang pohon sawit,” terang Kapolsek.

Saat dilakukan introgasi, AKP Januar menerangkan, bahwa tersangka tersebut mengakui paket yang berisi Sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A.

“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui 16 paket yang diduga berisi narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 3,07 (tiga koma nol tujuh) gram tersebut ia peroleh dari A,” terang AKP Januar.

Diterangkan juga personel Satresnarkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

 

 

Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar