SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), menjadi pembina Upacara di dua sekolah yaitu di SDN 2 Siak dan SMPN 1 Siak, Senin (28/8/2023) pagi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara bersamaan di masing- masing sekolah, dimana di SDN 2 Siak selaku Pembina Upacara yaitu Kasubsi B Intelijen Nindy Axella, S.H dan di SMPN 1 selaku Pembina Upacara yaitu Kasubsi A Intelijen Fitrian Welfiandi, S.H.,M.H.
Kegiatan itu bertujuan untuk mengenalkan dan mendekatkan Instansi Kejaksaan kepada siswa/i supaya mengetahui fungsi dan tugas Kejaksaan di Indonesia.
Pada kesempatan upacara Senin pagi tersebut, Kasubsi A Intelijen dan Kasubsi B Intelijen menyampaikan himbauan kepada para siswa/i agar menanamkan disiplin, sopan santun, etika serta moralitas yang baik sedini mungkin, hargai para guru dan jauhkan diri dari hal-hal yang tidak baik di lingkungan sekolah ataupun masyarakat.
“Jadilah generasi yang berguna bagi orang tua khususnya masyarakat bangsa dan negara,” kata Kajari Siak Tri Anggoro Mukti melalui Kepala Seksi Intelijen Rawatan Manik.
Dalam Upacara tersebut juga disampaikan, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program Kejaksaan Agung yang di dalamnya membahas pemahaman hukum secara umum, terutama yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari para siswa. Dengan harapan, para siswa bisa membedakan tindakan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum atau tindakan mana yang berkonsekuensi pada pidana.
Saat ini permasalahan atau tindakan siswa sudah cukup variatif, mulai dari mereka sudah menggunakan ponsel dan media sosial sehingga perlunya diberi pemahaman bagaimana menggunakan medsos secara bijak. Jangan sampai melanggar hukum, apalagi ada konsekuensi pidananya.
Selain itu, Kejari Siak juga akan mencoba menghilangkan kekhawatiran para guru maupun orang tua mengenai bullying, jangan sampai ada kasus bullying di sekolah.
“Kita juga akan memberikan apa saja yang perlu dipahami dalam bermedsos bagi siswa. Agar mereka tidak terjerat hukum gara-gara hal yang tidak diketahuinya seperti bullying,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak Mahadar menjelaskan pentingnya siswa mendapat penyuluhan hukum. Terlebih siswa SMP, menurut Mahadar, pada usia remaja itu waktu mencari jati diri bagi siswa tersebut. Sehingga tanpa disadari, mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti tawuran, penggunaan narkoba hingga bullying.
“Usia remaja itu sangat rentan terpengaruh, kalau tidak diberikan pemahaman tentang hukum sedini mungkin, mereka nanti bisa terjerat hukum karena perbuatan yang tidak ia ketahui bahwa itu melanggar hukum,” kata Mahadar.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






