SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Lubuk dalam tangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di Peron Km 49, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Selasa (1/8/2023) sekira pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul S.H.,M.H membenarkan penangkapan pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu yang sering melakukan transaksi di wilayah Polsek Lubuk dalam.
“Memang benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu di Koto Gasib,” ungkap Kapolsek.
Kejadian tersebut terjadi Pada Selasa 1 Agustus 2023 sekira Pukul 01.30 WIB, Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul, S.H., M.H. mendapatkan informasi bahwa adanya dugaan transaksi Narkotika jenis Sabu yang berada di Jalan Pertamina Km.15 Kecamatan Lubuk Dalam.
“Atas dasar teresebut kami memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Irson Aprianto beserta personel Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima,” ujarnya.
Sekira Pukul 02.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Irson Aprianto, S.H. mendapat informasi bahwa ada seorang laki – laki yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu sedang mengarah ke Km.11 Koto Gasib.
“Mendengar informasi tersebut, Aipda Irson lantas mengikuti dan melakukan penyelidikan kembali. Kemudian sekira Pukul 05.00 WIB Ps Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial ES (32) di Km. 49 Kecamatan Koto Gasib, Tepatnya di rumah peron tersangka,” jelas Kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan beberapa barang bukti yang didapat dari pelaku pengedaran Narkotika berinisial ES tersebut.
“Adapun barang bukti yang didapat pelaku ES berupa 5 (Lima) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,65 (dua koma enam puluh lima) gram, 49 (empat puluh sembilan) Plastik bening klip merah,1(satu) kotak senter, 2 (Dua) buah sendok yang terbuat dari pipet, uang tunai senilai Rp.95.000 (sembilan puluh lima ribu rupiah) dan 1(Satu) unit Handpone Realmi Warna hitam,” terangnya.
Selanjutnya terhadap pelaku ES beserta barang bukti terebut diamankan dan dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut.
Laporan : Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






