SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Dua orang pelaku pembobol rumah di Simpang Gambut Pasar Tuah Negeri, Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak ditangkap Satreskrim Polsek Tualang, sementara satu pelaku lain DPO.
Kapolres Siak AkBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan 2 orang pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang beraksi di Kampung Pinang Sebatang Barat.
Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH mengatakan, pelaku berinisial A alias AN (31) warga Kampung Pinang Sebatang Timur dan RD alias R (22) warga Kampung Pinang Sebatang Barat ditangkap atas kasus pencurian mesin pompa air, kipas angin, dan tabung gas LPG berukuran 3 (tiga) Kilogram milik Andika Rakasiwy di Simpang Gambut, Pasar Tuah Negeri Kampung Pinang Sebatang Barat, pada hari Selasa (27/6/2023) pukul 22.30 WIB.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencurian mesin pompa air, kipas angin dan tabung gas LPG 3 kg, milik saudara Andika Rakasiwy yang terjadi pada hari Selasa 27 Juni 2023 pukul 22.30 WIB,” kata Kapolsek kepada wartawan, Minggu (9/7/2023) siang.
Pelaku dapat ditangkap adanya laporan dari Korban ke Polsek Tualang. Atas Perintah Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH kepada Kanit Reskrim Akp Adi Susanto.SH bersama Tim Opsnal mengamankan 2 orang Pelaku Curat (Pencurian Dengan Pemberatan) di wilayah Kampung Pinang Sebatang Barat.
“Selain pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa mesin pompa air, kipas angin, dan tabung gas LPG 3 (tiga) Kilogram di tempat yang berbeda di Kampung Pinang Sebatang Barat oleh pelaku,” terangnya.
Dari pengakuan pelaku aksi pencurian dengan pemberatan bersama temannya berinisial AL (DPO) yang sudah dikantongi identitasnya. Barang hasil curian tersebut akan dijual ke tempat penampungan barang bekas.
“Para pelaku melakukan aksinya saat pemilik rumah tidak berada di tempat, dan pelaku masuk dari pintu samping rumah dan pintu terali besi dengan cara dirusak agar bisa masuk ke dalam rumah. Akibat aksi itu, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” tutup Kapolsek.
Laporan: Sari
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






