TANGERANG, PUBLIKNEWS.COM – Seorang ibu muda di Tangerang berinisial W (28) berhasil diamankan polisi atas dugaan kasus buang bayi. W membuang bayi yang baru dilahirkannya itu didepan Masjid di Pinang, Tangerang.
“Udah (ditangkap), semalam. Di daerah Pinang, iya di rumahnya,” kata Kapolsek Pinang Iptu Tapril yang dilansir dari Detikcom, Rabu (25/08/2021).
W ditangkap oleh polisi di kediamannya di kawasan Pinang pada Selasa (24/08/2021) malam.
Tapril mengatakan, W membuang bayinya di teras sebuah masjid pada Minggu (22/08/2021) lalu. Kemudian bayi tersebut ditemukan warga ketika hendak melaksanakan salat maghrib di masjid.
“Membuangnya di masjid. Hari minggu kemarin tanggal 22 Agustus 2021, mau magrib sekitar 17.15 WIB ditemukan sama warga yang mau salat Magrib,” kata Tapril yang dikutip dari Detikcom, Rabu (25/08/2021).
Tapril menyebutkan bahwa bayi tersebut kini dalam kondisi sehat dan dirawat di Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
“Sehat (bayinya), dititip di Dinkes,” lanjut Tapril.
Saat ini W sudah diamankan di Polsek Pinang dan ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, W akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Kota.
“(Diamankan) Di Polsek cuma penanganan selanjutnya dilimpahin ke PPA Polres. (Statusnya) Tersangka, Pasal 305 dan pasal 306,” kata Tapril.
Penulis : Haryono
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






