Kasasi Pemkab Siak Kandas, Sadam Bakal Dilantik Jadi Penghulu Kampung Benhul

Hukrim, Siak2,456 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Gugatan Sadam (36), warga Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau terkait tidak diikutsertakan dalam pelantikan sebagai Penghulu terpilih pada Pilpung serentak 2019 lalu membuahkan hasil. Setelah, kasasi yang diajukan Pemkab Siak dikembalikan lagi oleh panitera Mahkamah Agung (MA) ke PTUN Pekanbaru. Sebelumnya, dalam putusan di dua Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pekanbaru dan Medan, Sadam memenang perkara tersebut.

Banyak pengorbanan Sadam demi memperjuangkan Marwahnya. Selain korban materi, ia juga mengorbankan waktu dan fikiran selama proses gugatannya itu berlangsung.

“Alhamdulilah berkas kasasi Pemkab Siak dikembalikan oleh Panitera Mahkamah Agung RI ke PTUN Pekanbaru, karena tidak memenuhi syarat formal, dengan demikian, artinya upaya hukum yang dilakukan kandas lagi. Kalau korban sudah jelas banyak, selain materi, tenaga dan fikiran juga korban. Semua ini saya lakukan demi Marwah saya,” kata Sadam kepada Publiknews.com, Senin (17/05/2021) di Siak.

Ia juga berharap, dengan menangnya dalam kasasi MA itu, Pemkab Siak segera menjalankan hasil putusan tersebut.

“Harapan saya Pemkab Siak segera menjalankan hasil putusan akhir dari MA itu. Kenapa harus nunggu eksekusi,” harapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) yang juga sebagai Asisten I Setda Kabupaten Siak Leonardus Budhi Yuwono mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi tentang pelantikan Sadam. Hanya saja, masih menunggu administrasi dari Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) Benteng Hulu.

“Pelantikan Sadam tidak ada masalah, cuma kami masih menunggu surat pencabutan laporan Bapekam Benteng Hulu. Kami beberapa Minggu lalu juga sudah melakukan koordinasi terkait rencana pelantikan itu,” kata Budhi Yuwono saat dikonfirmasi melalui saluran telepon genggamnya.

Budhi Yuwono juga menegaskan, untuk waktu pelantikan tergantung dari Bapekam Benteng Hulu sendiri. Menurutnya, Bapekam belum mengirimkan surat pencabutan laporannya.

“Kalau kami hanya menunggu surat dari Bapekam, kalau mereka harus menunggu eksekusi ya kita tunggu. Intinya, setelah surat dari Bapekam kami terima, kita langsung mengajukan pembuatan SK pelantikannya ke Bupati,” tegas Budhi.

Dilain pihak, Ketua Bapekam Benteng Hulu Saibbudin mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengadakan rapat dengan seluruh anggota. Ia juga mengatakan, pihaknya akan melaksanakan sesuai aturan saja.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan mengadakan rapat dengan anggota. Kalau masalah eksekusi itu kaitannya dengan Pemkab Siak. Intinya, kami akan melaksanakan sesuai aturan saja,” katanya singkat.

Laporan: Koko

 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500