Pembangunan Kilang Padi UD Siak Subur Sejahtera Tak Berizin, Camat: Harusnya Dihentikan Dulu Pembangunannya

Hukrim, Siak2,304 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Menanggapi masalah adanya pembangunan kilang padi milik UD Siak Subur Sejahtera yang terletak di dusun II, Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Camat Bungaraya Amin Soimin angkat bicara.

Menurut Camat, seharusnya kegiatan pembangunan itu dihentikan sementara hingga perizinannya keluar.

“Saya berharap kegiatan pembangunan itu dihentikan dulu, kalau semua perizinannya sudah lengkap silahkan dilanjutkan kembali,” kata Camat Bungaraya Amin Soimin kepada Publiknews.com Rabu, (03/6/2020) siang di ruang kerjanya.

Camat juga mengatakan, sebelum masalah pembangunan kilang padi itu mencuat, pihak pemerintah kampung sudah pernah mengadukan masalah itu kepadanya. Tapi karena dia merasa itu kewenangan pemerintah kabupaten, dia meminta agar pemerintah kampung menyurati pihaknya sebagai bahan lanjutan ke Kabupaten.

“Beberapa waktu lalu memang pak Penghulu Markuat sudah menyampaikan masalah ini ke kita. Tapi gimana lagi, masalah ini kan kewenangan Kabupaten sekarang. Makanya saya suruh layangkan surat ke kecamatan agar bisa saya tindaklanjuti ke Kabupaten,” terangnya.

Selain itu, lanjut Amin, ia juga sudah mengingatkan agar memberdayakan pekerja lokal.

“Kita juga sudah mengingatkan kepada UD Siak Subur Sejahtera agar dalam kegiatan pembangunan kilang padi itu memberdayakan tenaga lokal,” urainya.

Camat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan investor yang mau mengembangkan usaha di Kecamatan Bungaraya, agar membiasakan diri untuk melengkapi persyaratan terlebih dahulu sebelum membangun.

“Saya mengimbau agar masyarakat atau investor yang mau berinvestasi di Bungaraya, agar membiasakan melengkapi perizinan terlebih dahulu sebelum membangun. Selama ini kan tidak, bangun dulu baru ngurus izin kan repot jadinya,” tukas Amin Soimin.

Laporan: Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar