Mantan Penghulu Kerinci Kanan Siak Berinisial I, Ditahan Terkait Korupsi Dana Kampung

Hukrim2,362 views

SIAK, (Publiknews.com) – Mantan Kepala Kampung alias Penghulu Kampung Kerinci Kanan Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak berinisial (I) diduga telah melakukan penyelewengan terhadap Anggaran Dana Kampung (ADK).

Akibatnya, mantan Penghulu Kampung Kerinci Kanan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman penahanan di balik jeruji besi.

Terkait hal itu, Kapolres Siak AKBP Dody Ferdinan Sanjaya ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal, Selasa (26/11/2019) siang, membenarkan bahwa mantan kepala kampung telah ditahan.

“Mantan Kepala Kampung Kerinci Kanan sudah ditahan,” ujar Kasat.

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Aliansyah SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sonang Simanjuntak SH menjelaskan, bahwasanya berkas tindak pidana korupsi mantan penghulu kampung Kerinci Kanan sudah diterima, Selasa (26/11/2019).

“Kita sudah terima berkas terkait tindak pidana korupsi yang tersangkanya mantan Penghulu. Berkas yang kami terima sudah P19, dan masih ada sedikit kekurangan atau yang harus dilengkapi oleh pihak unit Tipikor Polres Siak,” jelas Sonang.(tok)

Laporan: Miswanto
Editor: Ge. Setiawan

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar