Polres Siak Ringkus Pengedar Sabu di Minas, Dalang Utama Masih Buron

Hukrim, Siak81 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Siak kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Minas Barat.

Seorang pria berinisial BPH (30) diamankan bersama barang bukti hampir 10 gram sabu, sementara seorang pemasok berinisial RB kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan terjadi pada Rabu (17/9/2025) malam di Jalan GS V, Kelurahan Minas Barat. Saat disergap, pelaku sempat membuang dua paket shabu yang dibawanya, namun aksi itu berhasil digagalkan petugas.

Selain sabu dengan berat kotor 9,77 gram, polisi juga menyita sebuah telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu, dan sepeda motor tanpa nomor polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut.

“Informasi yang kami terima segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkapnya, Minggu (21/9/25).

Dari pemeriksaan awal, BPH mengaku barang haram itu diperoleh dari RB, yang kini tengah diburu. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi Amphetamine dan Methamphetamine.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menegaskan, pihaknya berkomitmen terus menutup ruang gerak jaringan pengedar narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami minta masyarakat ikut berperan aktif. Laporkan segera jika melihat aktivitas yang mencurigakan. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak,” tegasnya.

Saat ini BPH telah ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran shabu di Minas dan wilayah sekitarnya.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500