Dua Pria di Siak Diciduk, 39 Paket Sabu Disimpan dalam Kaleng Rokok & Tabung Permen

Hukrim, Siak69 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Upaya Polres Siak dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dua pria, masing-masing berinisial HDK (25) dan NT (40), ditangkap tim Satres Narkoba Polres Siak setelah kedapatan menyimpan 39 paket sabu seberat 12,89 gram.

Barang haram itu disembunyikan secara rapi di dalam kaleng rokok dan tabung permen Happydent.

Penangkapan berlangsung pada Kamis malam (11/9/2025) di Jalan Perawang–Siak Km. 55, RT 015 RW 008, Dusun Emplasment, Kampung Sawit Permai. Aksi keduanya terbongkar setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Tony, mewakili Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa saat digeledah, selain 39 paket sabu, polisi juga menyita uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, dua unit handphone, serta satu sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan HDK berperan sebagai bandar, sedangkan NT bertugas sebagai kurir. Barang tersebut mereka dapat dari seseorang berinisial M yang kini masih buron,” ungkap AKP Tony.

Polisi juga memastikan bahwa tes urine terhadap kedua tersangka positif Amphetamine dan Methamphetamine. Saat ini, keduanya mendekam di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Siak menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan mengedepankan sinergi bersama masyarakat.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500