SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AP (40) ditangkap bersama barang bukti shabu seberat 0,28 gram, Rabu malam (10/9/2025) di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km.74, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket shabu serta dua unit handphone merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasat Narkoba AKP Tony mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Saat digerebek, tersangka AP sempat membuang shabu ke tanah, namun berhasil diamankan petugas,” jelas AKP Tony.
Dalam pemeriksaan, AP mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial BT, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi sempat melakukan pengejaran, namun BT berhasil meloloskan diri.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Kini AP telah digelandang ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus memburu pemasok utamanya.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






