Polres Siak Ringkus Dua Bandar Ekstasi di Tualang, 13 Butir Diamankan

Hukrim, Siak89 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan Polres Siak. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap peredaran pil ekstasi di Kecamatan Tualang. Dua orang pelaku yang diduga sebagai bandar berhasil diamankan bersama 13 butir ekstasi, Rabu (10/9/2025) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan maraknya transaksi narkoba di Tualang.

Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap seorang pria berinisial RPS (24) di Jalan Raja Kecik, Kampung Perawang Barat. Dari saku celananya, polisi menemukan 6 butir pil ekstasi.

Hasil interogasi membawa polisi pada tersangka lain, MRD (21). Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Raya Perawang Km. 8. Dari penggeledahan, ditemukan 7 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kantong kain.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi,13 butir pil ekstasi seberat 4,58 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi,2 unit ponsel (Huawei dan iPhone) dan 1 buah tas, 1 kantong kain, 1 plastik klip bening, dan 3 helai tisu.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, dari keterangan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial F dan dikendalikan oleh L, yang kini berstatus DPO.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegas Kapolres, Senin (15/9/2025).

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500