Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Snack, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi

Hukrim, Siak35 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Aksi cerdik tapi berujung apes dialami seorang pemuda berinisial RRS (18) di Kecamatan Kandis. Ia ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak setelah kedapatan menyimpan shabu seberat 5,32 gram kotor yang disamarkan dalam bungkus makanan ringan merek gery.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Simpang Kerikil Ujung, Kelurahan Kandis Kota.

Menindaklanjuti informasi itu, pada Selasa malam (9/9/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Saat disergap, RRS sempat berusaha membuang bungkusan mencurigakan. Namun upaya itu sia-sia, karena polisi menemukan sembilan paket shabu terbungkus rapi di dalam kemasan snack.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip bening, tisu, dan bungkus makanan ringan yang dijadikan wadah penyimpanan.

Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Tony, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan RRS memperoleh barang haram tersebut dari dua orang berinisial E dan RG, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tes urine tersangka juga positif methamphetamine. Saat ini ia beserta barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya, Minggu (14/9/25).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan, pihaknya tak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Polisi pun mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

 

Laporan : Sary 

Editor: Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500