SIAK, PUBLIKNEWS.COM — Peredaran narkotika kembali digagalkan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Minas. Seorang pria berinisial YP (32) ditangkap saat membawa enam paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 6,72 gram, Kamis (31/7/2025) siang.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.40 WIB di halaman belakang rumah pelaku yang berlokasi di Desa Mandi Angin, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, YP merupakan pengedar aktif barang haram tersebut di wilayah tersebut.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi. melalui Kapolsek Minas Kompol Carroland Rhamdhani, SH, SIK, MH, MIK. menyebutkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka.
“Begitu menerima informasi, kami langsung turunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hendra Gunawan, SH, berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” ujar Kompol Carroland, Sabtu (2/8/25).
Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa kotak plastik bening berisi lima paket shabu siap edar. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar pelaku, dan ditemukan satu paket tambahan yang disimpan dalam kotak bertuliskan “SMOK” dan dibungkus dengan tisu.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain 1 unit HP OPPO A60 warna biru langit, 2 lembar uang tunai pecahan Rp50.000, 1 pipet berbentuk sendok, diduga sebagai alat konsumsi.
Hasil tes urin terhadap YP juga menunjukkan positif (+) mengandung methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan langsung pelaku dalam penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil interogasi, YP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AS, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka kini diamankan di Mapolsek Minas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kompol Carroland menegaskan komitmen jajarannya dalam pemberantasan narkoba serta mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya ini.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kerja sama semua pihak adalah kunci,” tutupnya.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






