Bawaslu Limpahkan Kasus Pelanggaran Pemilu di Kandis ke Polres Siak

Hukrim2,591 views

SIAK, (Publiknews.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak, Riau telah melimpahkan kasus pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ke Polres Siak Kamis, (9/5/2019). Hal itu dijelaskan Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Ahmad Dardiri, dikatakannya, kasus pencoblosan lebih dari satu kali di kecamatan Kandis sudah dilimpahkan ke Polres Siak.

“Pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019 Sentra Gakkumdu Bawaslu kabupaten Siak melakukan pembahasan kedua terkait pelanggaran yg terjadi di kandis yaitu memberikan suara nya lebih dari 1 kali di beda TPS sesuai dengan pasal 516 UU 7 2017. Dari hasil pembahasan itu menghasilkan bahwasanya kasus ini bisa dinaikan ke proses penyidikan,” kata Dardiri menjawab Publiknews.com melalui akun Whatsapp pribadinya Kamis, (9/5/2019) sore.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, lanjut Dardiri, maka hari ini kita laporkan ke Polres Siak.

“Makanya hari ini tanggal 9 Mei 2019 kami laporkan ke kepolisian dan berkas kami limpahkan ke penyidikkan,” tutupnya.

Laporan : Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar