SIAK, PUBLIKNEWS.COM, – Polsek Tualang berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Kejadian tersebut terjadi di Perawang pada Minggu (4/8/2024).
Korban diketahui berinisial MA (14) warga Perawang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Sementara itu, tersangka berinisial Z Als K berusia 51 tahun asal Perawang.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya Pelaku Persetubuhan anak dibawah umur yang diamankan tim Opsnal Polsek Tualang.
“Diketahui awal mula kejadian pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB korban meminta izin kepada kedua orangtua untuk pergi kerumah temannya untuk mengerjakan tugas kelompok dari sekolah,” terang Kapolsek, Rabu (7/8/2024).
Kapolsek juga mengatakan bahwa, tidak berselang lama pelapor menerima kabar bahwa anaknya tersebut didapati di rumah pelaku.
“Setelah itu sekira pukul 13.00 WIB pelapor tiba-tiba mendapatkan kabar melalui handphone warga bahwa anak pelapor/ korban berada di rumah pelaku Z Als K yang didapati warga sedang mesum dikamar pelaku,” kata Kompol Hendrix.
Atas Kejadian dan laporan dari warga tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom bersama Tim Opsnal Polsek Tualang didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Bripka Arya menuju ke TKP dan mengamankan Pelaku dan korban di dalam kamar.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pelaku pernah melakukan hal tersebut terhadap korban dan kembali membujuk korban.
“Setelah diinterogasi Pengakuan dari Pelaku pernah melakukan hal tersebut sebelumnya kepada Korban dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan di rumah Pelaku,” ungkap Kapolsek.
Saat ini Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjud.
Pelaku pun terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar