Seorang Pengguna Sabu Diamankan Polsek Lubuk Dalam

Hukrim, Siak113 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak menangkap satu orang Pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan lintas pertamina simpang Eva Kampung Sialang Palas, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak Tepatnya di tepi jalan lintas, Selasa (30/07/2024).

II (34) diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam dengan barang bukti 2 (Dua) Paket plastik kecil diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 5.42 gram (Lima koma empat dua) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul,S.H.,M.H menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Januar, Kamis (1/7/2024).

Lanjut AKP Januar menjelaskan dari hasil penyelidikan Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul S.H,M.H memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Lubuk dalam Aipda Jefri Simbolon melakukan penyelidikan Bersama unit reskrim polsek lubuk dalam.

“Sekira pukul 18.40 WIB, Tim unit Reskrim melihat 1 (Satu) unit mobil L- 300 tanpa plat nomor sedang berhenti di pinggir jalan, kemudian datang seseorang dengan menggunakan sepeda motor Honda beat ke supir mobil L-300. Lalu tim melihat orang tersebut memberikan sesuatu kepada supir mobil selanjutnya karna curiga BRIPDA Gideon Fernando Gultom langsung mengamankan orang tersebut,” terang Kapolsek.

Kemudian, Kapolsek juga mengatakan bahwa saat diamankan pelaku sempat melemparkan barang tersebut ke jalan kemudian diambil temannya.

“Sewaktu diamankan, pelaku Langsung memberikan barang tersebut kepada kawannya yang sudah berada di samping mobil, kemudian melemparkan barang tersebut kebadan jalan dan temannya tersebut melarikan diri kedalam semak-semak yang dilihat oleh warga sekitar,” lanjut Kapolsek.

Kemudian tersangka yang diamankan dibawa untuk mengambil barang yang di buang ke badan jalan yang mana barang tersebut di bungkus dalam kotak rokok Gudang garam filter dan setelah dibuka ternyata isinya diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) kantong plastik. Dan kemudian Pelaku barang bukti dibawa kepolsek lubuk dalam guna proses lebih lanjut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Januar.

 

Laporan : Sary

Editor : Koko Haryadi



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500