Simpan Sabu di Kotak Rokok, Pria Ini Ditangkap Polisi

Hukrim, Siak87 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak Polda Riau menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu-sabu di tepi jalan lintas Pertamina Lancang Kuning, Kampung Empang baru, Kecamatan Lubuk dalam, Kabupaten Siak, Sabtu (18/05/2024).

DG (21) diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam dengan barang bukti 1 (Satu) Paket Plastik kecil Diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul,S.H., M.H menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Januar, Selasa (21/5/2024).

Lanjut AKP Januar menjelaskan dari hasil penyelidikan Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 Sekira Pukul 09.00 WIB Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul S.H,M.H mendapatkan informasi sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Kampung Empang baru.

Kemudian Kapolsek Lubuk Dalam memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek lubuk dalam AIPDA Jefri Simbolon melakukan penyelidikan Bersama unit reskrim polsek Lubuk Dalam.

“Dan sekira pukul 12.00 WIB di Jumpain 2 (Dua) orang laki-laki mengunakan Sepeda motor Vixion Bewarna Kuning Hitam tanpa Nopol kemudian kedua orang tersebut berusaha melarikan diri dan di amankan 1 (satu) orang dan di lakukan intograsi dia mengaku bernama DG,” terang AKP Januar.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus kotak rokok sempurna yang berisikan satu paket narkotika yang dibungkus plastik merah dan putih dan ditemukan uang tunai sebasar RP.65.000 rupiah dan kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek lubuk dalam guna proses lebih lanjut.

“Selanjutnya, dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui 1 (Satu) paket diduga Narkotika Jenis Shabu berat kotor 5,42 (lima koma empat puluh dua) gram,” terang AKP Januar.

Diterangkan juga Personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam dan Sepeda motor yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak apabila mengetahui terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika diharapkan melaporkan kepada kepolisian terdekat.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Januar.

 

Laporan : Sary

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar