SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu di Jalan Pipa RT. 008/RW.001 Lingkungan damai, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Juamat (10/05/2024).
JH (25) dan JS (25) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 27 (dua puluh tujuh) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,34 (empat koma tiga puluh empat) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza.
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi,SH., MH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di JL. Pipa RT. 008 RW. 001 Lingkungan damai Kelurahan Perawang.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh AIPDA Jhon Hendro Napitupulu untuk melakukan penyelidikan.
“Kemudian Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di JL. Pipa RT. 008 RW. 001 Lingkungan damai Kel. Perawang Kec.Tualang Kab. Siak di sebuah warung dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. JH dan Sdr. JS,” terang AKP Riza.
AKP Riza juga mengatakan, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 27 paket Sabu-sabu.
“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap JH dan Sdr. JS ditemukan 27 (dua puluh tujuh) paket narkotika jenis sabu yang di letakkan di bawah tempat tidur.Setelah itu dilakukan introgasi kepada sdr. JH dan Sdr. JS mengaku bahwa benar narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Sdr. AM (DPO),” terang AKP Riza.
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
AKP Riza juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak apabila mengetahui terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika diharapkan melaporkan kepada kepolisian terdekat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar