Gunakan Sabu, Wanita Paruh Baya Diamankan Polres Siak

Hukrim, Siak173 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Seorang wanita diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu diJalan Gajah Tunggal Gg. Buntu RT. 004 RW. 002 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Senin (06/05/2024).

LM (49) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza, Kamis (9/5/2024).

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH., MH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Jalan Gajah Tunggal Gg. Buntu RT. 004 RW. 002 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualalang.

berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh AIPDA Jhon Hendro Napitupulu untuk melakukan penyelidikan.

“Kemudian Pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Jalan Gajah Tunggal Gg. Buntu RT. 004 RW. 002 Kelurahan Perawang dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang wanita yang mengaku bernama dengan inisial LM,” terang AKP Riza.

AKP Riza juga menjelaskan bahwa setelah saat penangkapan, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan delapan paket narkotika jenis sabu.

“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdri. LM ditemukan 8 (Delapan) paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah toples berwarna hijau di dalam sebuah kamar. Setelah itu dilakukan introgasi kepada Sdri. LM dan mengaku bahwa benar narkotika jenis Sabu tersebut miliknya, yang diperoleh dari Sdr. TM (DPO),” jelas AKP Riza.

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

AKP Riza juga mengimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Siak apabila mengetahui terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika diharapkan melaporkan kepada kepolisian terdekat.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.

 

Laporan : Sary

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500