SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Shabu di Jalan Raya Pekanbaru Duri Km 78 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Selasa (2/4/2024).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut,” ucap Kompol David.
Lanjut Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan dari hasil penyelidikan pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekira pukul 22.30 WIB dan pada saat itu Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis melihat aktifitas dua orang pria yang mencurigakan.
“Melihat pria mencurigakan, Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis mendatangi kedua pria tersebut yang mana ciri-ciri kedua pria tersebut sesuai dengan ciri-ciri diduga pelaku narkotika yang sedang dalam penyelidikan dari informasi masyarakat kemudian Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis menangkap kedua pria yakni T dan M A,” terangnya.
Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis Shabu yang ditemukan di atas tempat duduk di depan pelaku dan pada saat ditanyai bahwa narkotika jenis Shabu tersebut diakui milik pelaku yang akan dijual di sekitaran Kandis kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut.
Diterangkan juga personil unit Reskrim Polsek Kandis mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti hand phone yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kompol David menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak agar apabila mengetahui terkait infomasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika diharapkan melaporkan kepada kepolisian terdekat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat ” tutup Kompol David Richardo, S.I.K.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar