Polres Siak Kembali Amankan Seorang Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 

Hukrim, Siak328 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu shabu di Jalan M.Ali gang Sentosa, RT 01/RW 08 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (12/03 / 2024).

SHN als I (27), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 1 (Satu) paket diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,95 (Nol koma Sembilan Puluh Lima) gram.

 

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

 

“Dari informasi yang didapat , langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB informasi dari masyarakat di Jalan M. Ali Gang Sentosa RT 01/RW 08 Kelurahan Perawang Barat, Kecanatan Tualang, Kabupaten Siak, sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis sabu-sabu.

 

Dari informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untu mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu.

 

“Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan seorang laki-laki yang berinisial SHN als I di Kelurahan Perawang Barat, setelah dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika yang duduga jenis sabu-sabu, dengan bukti yang terletak di tisue yang berada di dalam kamar,” ungkap AKP Riza.

 

Setelah Dilakukan intetogasi terhadap SHN als I mengakui barang tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari Y (DPO).

 

“Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa satu orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut AKP Riza.

 

Ia juga menjelaskan beberapa barang bukti lainnya yang bersangkutan dengan tindak pidana tersebut.

 

“Kami juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut yaitu 1 ( satu) pack plastik klip bening 1 (satu) buah timbangann warna hitam, 1 ( satu ) lembar tisue warna putih, 1 ( satu ) unit HP merek OPPO warna abu abu, dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” jelas AKP Riza.

 

AKP Riza mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak agar apabila mengetahui terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika diharapkan melaporkan kepada kepolisian terdekat.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.

 

Laporan : Sary

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar