Siap-siap, Bagi Pelanggar ODOL Akan Disanksi Pidana

Hukrim, Siak183 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Siak menggelar rapat dengan sejumlah pihak di ruang rapat kantor Dinas Perhubungan, Jumat (8/3/2024) siang.

Pertemuan itu membahas terkait penertiban kendaraan Over Dimensi dan Overload (ODOL) dan penindakan hukum bagi pelanggarnya. Selain itu juga membahas tentang masalah penyimpangan angkutan, kerusakan jalan, penataan dan penertiban kendaraan odong-odong.

Hadir dalam acara itu, Kepala Dinas Perhubungan Siak Junaidi, Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri, BPTD kelas II Riau M Yevizal dan Agustianto, Kasi PUPR Riau Budi Abdullah, Pengawas jalan dan jembatan Riau Azwar, Jabfung jalan dan jembatan PUPR Siak Alex Chandra, Analis Bappeda Siak Admiral, Humas Organda Siak Jaya Masra, Humas PT BSP Azhar, Samsat Siak M Abrar Anas, Dishub Riau Rudi Hartono dan Yogi.

Dalam rapat itu, Kepala Dinas Perhubungan Siak Junaidi menyampaikan, untuk penindakan ODOL butuh dukungan semua pihak.

“Selama ini kita hanya memberikan sanksi berupa tilang, namun pelanggar ODOL tidak ada kapoknya. Oleh karena itu, dalam forum ini kita akan melakukan tindakan perupa sanksi pidana,” kata Junaidi.

Senada juga disampaikan Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri. Dikatakannya, penerapan sanksi pidana bagi pelanggar ODOL itu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelanggaran terhadap ketentuan muatan (overload) adalah bentuk pelanggaran, sedangkan pelanggaran terhadap ketentuan dimensi (over dimensi) adalah bentuk kejahatan pidana,” kata Kasat Lantas.

Kasat Lantas juga mengatakan, dalam melaksanakan operasi Penumbar dibutuhkan kerjasama yang baik. Dengan harapan, apa yang sudah direncanakan bisa terwujud.

“Kita akan bersama-sama menertibkan ODOL di Kabupaten Siak. Oleh karena itu, semua yang tergabung dalam forum LLLAJ harus terlibat langsung,” harapnya.

Kesimpulan dalam pertemuan itu antara lain
Penanganan terkait permasalahan ODOL perlu dilakukan dalam bentuk penegakan hukum pidana. Untuk pelaksanaan penegakan hukum pidana perlu dilakukan koordinasi dan pembahasan teknis lintas sektor.

Pelaksanaan pekerjaan kontruksi di jalan yang berdampak kepada lalu lintas, wajib mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga tidak mengganggu aspek kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Setiap pengembang/ badan usaha wajib memiliki dokumen analisa dampak lalu lintas (andalalin) sesuai ketentuan perundang-undangan. Perlu penataan dan pengawasan operasional kendaraan wisata odong-odong. Forum mendorong BPTD Kelas II Riau untuk menjadi leader dalam pelaksanaan penindakan ODOL di lapangan secara serentak se-Provinsi Riau dan perlu adanya jaringan lalu lintas angkutan barang.

 

Laporan: Koko

 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500