SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K.,M.S.I secara resmi memberlakukan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk wilayah hukum Kabupaten Siak di Siak Lawo Bawah Jembatan Siak, Jumat (23/02/2024) pagi.
Antusias masyarakat terlihat dalam acara peresmian SIM Keliling tersebut, selain di hadiri oleh para PJU Polres Siak acara peresmian juga di hadiri oleh masyarakat, pemuka atau tokoh masyarakat Kabupaten Siak yang ingin mencoba pelayanan SIM Keliling Polres Siak.
Dalam kata sambutannya, Kapolres Siak menyampaikan bahwa pelayanan SIM Keliling ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat dalam proses memperpanjang SIM khusus kepada masyarakat yang berdomisili dikabupaten Siak.
“Sasaran dari Pelayanan SIM Keliling ini adalah wilayah masyarakat yang jauh dari pelayanan pembuatan SIM di Polres Siak, seperti daerah kecamatan Sungai Apit, Sei Mandau, Sei Kandis dan wilayah pelosok lainnya untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM,” ungkap AKBP Asep.
“Kami disini menjelaskan bahwa pelayanan SIM Keliling ini hanya bisa untuk memperpanjang masa berlaku SIM, tidak bisa melayani dalam pembuatan SIM baru, karna dalam pembuatan SIM baru ada beberapa tahapan test yang harus di jalani oleh pemohon, dan fasilitas test tersebut hanya ada di Pelayanan SIM yang bertempat di Mapolres Siak,” jelas Kapolres.
Ia juga menyampaikan bahwa tujuan tahapan tahapan test dalam pembuatan SIM baru tersebut untuk mendapatkan kompetensi atau kemampuan dari pemohon atau masyarakat dalam mengendarai kendaraan bermotor.
“Dan tujuan kami dari kepolisian, memberikan syarat kompetesi kepada masyarakat dalam penerbitan SIM adalah untuk menekan pelanggaran ataupun kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah kabupaten Siak,” pungkasnya.
Laporan: Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar