SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu di Jalan Mawar RT 07/RW 02 Kampung Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Senin (19/ 02 /2024 ).
D als Kwl (42 ), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 17 (Tujuh Belas) paket diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 4.13 (Empat koma Tiga Belas) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza.
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB informasi dari masyarakat di Jalan Mawar RT 07 RW 02 Kampung Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis sabu-sabu.
“Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan seorang laki laki yang berinisial D als KWL di dalam rumahnya RT 07 RW 02 Kampung Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan, dan dilakukan penggeledahan didapati 17 (Tujuh belas) paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dimasukan dalam wadah bekas minyak rambut warna hitam serta di letakan di atas kompor dalam rumahnya,” terang AKP Riza.
Kasat Res Narkoba itu juga mengungkapkan bahwa pelaku mengakui barang tersebut didapat dari seorang yang menjadi DPO, kemudian membawa pelaku untuk diamankan.
“Pelaku mengakui barang tersebut di dapat dari Cak Is (DPO). Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa satu orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya yaitu 1 ( satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangann warna hitam, 1 (satu) buah pipet yang telah di modifikasi,1 (satu) unit HP merek samsung warna Hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Mio tanpa nomor dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
AKP Riza juga mengimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Siak agar apabila mengetahui terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar