SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Seorang pemuda asal dari Indramayu Yusuf Iskandar (26) menjadi korban perampokan saat berada di KM 11 jalan lintas Koto Gasib-Buton, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (31/1/2024) dini hari.
Yusuf bersama adiknya Yosef (20 ) tak berkutik saat didatangi seorang pria yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dari reserse Narkoba Polsek setempat.
Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira menerangkan kejadian tersebut saat korban melaporkan insiden perampokan bersama adiknya.
“Pada hari Rabu sekira pukul 01.15 WIB pelapor dan adiknya berangkat dari Rawang Kao menuju ke Bungaraya yang mana pada saat sampai di Km. 11 Buatan mengisi bahan bakar motor pelapor, kemudian setelah selesai berencana langsung berangkat ke rumah pelapor yang berada di Bungaraya, tiba-tiba datang 1 (satu) orang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB150R warna hitam yang mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Koto Gasib,” terang Iptu Tony.
Pelaku tersebut menghampiri kedua korban dan sambil mengatakan seolah-olah kedua korban tersebut merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kemudian 1 (satu) orang yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Polsek Koto Gasib tersebut menodongkan senjata ke kepala pelapor dan memukul kepala pelapor dengan 1 (satu) pucuk diduga senjata api sambil terus menanyakan mengenai sabu tersebut,” sebutnya.
Kemudian salah satu pelaku memborgol tangan adik pelapor dan membawa kedua korban ke sebuah cafe di KM.53, di tempat tersebut pelapor dipukul dan diminta mengakui bahwa pelapor memiliki sabu-sabu.
Pelaku juga memeriksa motor pelapor dan menemukan racun hama babi dan menjadikan ancaman untuk perorangan bahwa apabila tidak memberikan uang kepada pelaku akan mendapatkan hukuman 3,5 tahun penjara.
“Pelaku terus mengancam korban dan meminta uang, lalu menyuruh adik korban untuk mengambil uang yang ada di ATMnya senilai Rp.3.400.000 untuk diberikan kepada pelaku,” terang Iptu Tony.
Atas kejadian dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau Pemerasan dan ancaman tersebut korban merasa dirugikan secara materil sebesar Rp3.000.000.- (tiga juta rupiah).
Atas adanya laporan tersebut Iptu Tony Prawira memerintahkan Kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Fuad Aprima dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak untuk segara melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasaan tersebut.
“Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Fuad Aprima, S.H langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan melakukan olah TKP, setelah mendapatkan Baket selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan di seputaran Jl. Lintas Koto Gasib-Siak,” ujarnya.
Sekira pukul 19.45 Wib Tim mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku yang termonitor sedang berada di Café-café yang terletak di Km.53 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak segera menuju café-café tersebut.
“Setelah tiba di lokasi, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak melihat ada 1 (satu) orang laki-laki sedang duduk di depan café yang mana ciri-ciri dari 1 (satu) orang pelaku tersebut identik dengan ciri-ciri pelaku yang diterangkan oleh korban,” lanjut Kasat menjelaskan.
Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak langsung menangkap dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki tersebut, yang mana pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 (satu) pucuk mainan yang menyerupai senjata api jenis revolver di pinggang pelaku dan dilakukan introgasi.
“Setelah berhasil diamankan, kemudian dilakukan introgasi terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut yang mana mengaku bernama Alex Setiawan dan mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasaan dengan menggunakan 1 (satu) pucuk mainan yang menyerupai senjata api jenis revolver.yang mana Alex Setiawan mengaku melakukan pencurian dengan kekerasaan tersebut bersama-sama dengan Petrus,” ungkap Iptu Tony.
Tony juga menerangkan bahwa pelaku bernama Petrus sempat melarikan diri dan hingga dilakukan penembakan peringatan.
“Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak meminta tersangka menunjukkan keberadaan Petrus, sesampainya di lokasi, tersangka mencoba melarikan diri, sehingga Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali kearah atas untuk menghentikan tersangka, namun tersangka tetap melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan terhadap kaki tersangka,” ungkapnya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan pengobatan kemudian tersangka dibawa ke Polres Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku terjerat Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan hukuman penjara 9 hingga 12 Tahun penjara,” sebutnya.
Iptu Tony juga mengimbau kepada masyarakat, agar selalu berhati-hati saat melakukan perjalan di saat malam hari.
“Tetap berhati-hatilah saat berkendara di malam hari, jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera cari tempat keramaian atau segera hubungi pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar