SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu di Jalan M . Yamin RT 01/RW 06 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (30 /01/2024).
RE ( 34 ), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 2 ( Dua ) paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 3 .15 ( Tiga koma Lima Belas ) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat , langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza.
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 22 .00 Wib di Jalan M . Yamin RT 01 RW 06 Kampung Perawang Barat Kec Tualang sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis sabu-sabu.
Atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untu mengembangkan informasi tersebut dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu.
“Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan seorang laki laki yang berinisial RE di pinggir jalan M . Yamin RT 01 RW 06 Kampung Perawang Barat, dilakukan penggeledahan didapati 2 (dua) paket narkotika jenis Sabu-sabu yang di simpan dalam satu buah botol warna putih yang diakui oleh inisial RE diperoleh dari Andi ( DPO ),” terang AKP Riza.
AKP Riza mengatakan, pelaku tersebut langsung dibawa ke Mapolres Siak berserta barang bukti yang ditemukan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa satu orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
AKP Riza juga menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya yaitu 1 ( satu ) pack plastik klip bening,1 ( satu ) buah botol warna putih,1 ( satu ) lembar tisu,1 ( satu ) buah plastik hitam,1 ( satu ) unit HP merek Oppo warna biru dan1 ( satu ) unit HP merek Samsung warna biru yang dugunakan oleh diduga pelaku sebagai alat komunikasi, serta beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” sebutnya.
AKP Riza juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak agar apabila mengetahui informasi terkait pelaku penyalahgunaan narkotika hmdiharapkan agar segera melapor kepada kepolisian terdekat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar