SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap seorang wanita bersama tiga orang teman prianya diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu di Jl.Kampung dalam KM.8 RT.004/RW. 003, Gg. Sehati, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Senin (15/01/2024).
DS(41), HG (41), PN(38) dan DD (39) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 12 (dua belas) paket diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 2,46 (dua koma empat puluh enam) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K,M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza, Kamis (18/1/2024).
AKP Riza Effyandi menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan ada hari Senin tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi,SH., MH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering adanya penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Jl. Kampung dalam KM. 8 RT.004 RW. 003 Gg. Sehati Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi,SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh AIPDA Jhon Hendro Napitupulu untuk melakukan penyelidikan.
“Kemudian Pada hari Senin tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB personil Sat Resnarkoba polres Siak melakukan Pengrebekan di Jl. Kampung dalam KM. 8 dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang berada di dalam kamar. yang mengaku bernama DS, HG,PN dan DD, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. DD ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu yang disimpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek HD,” terang Kasat.
AKP Riza juga mengatakan, setelahnya dilakuakan penggeledahan terhadap keempat tersangka dan ditemukan paket narkotika jenis sabu.
“Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap DN ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu yang disimpan dalam 1 (satu ) buah kotak soflens. Kemudian penggeledahan terhadap PN ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam saku celana sebelah kiri, kemudian dilakukan penggeledahan kepada HG ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis shabu yang disimpan dalam sebuah kotak masakara,” terang AKP Riza.
Kemudian dilakukan introgasi kepada DS bahwa benar 12 (dua belas) paket diduga narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari DIKO (DPO).
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
AKP Riza juga mengimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Siak agar apabila mengetahui terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkan kepada kepolisian.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar