Memperingati HUT RI, 502 Orang Tahanan Rutan Kelas II B Siak Terima Remisi

Infotorial, Siak97 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Dalam rangka memperingati HUT RI ke-79, Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Siak memberikan pengurangan masa tahanan (Remisi) Umum kepada warga binaan sebanyak 502 orang.

Pemberian Surat Keputusan (SK) Remisi itu dilakukan di Rutan kelas II B Siak, Kecamatan Siak, Kabuapten Siak, Sabtu (17/8/2024) siang.

Kepala Rutan Siak Tonggo Butarbutar mengatakan, bahwa Rutat Siak telah mengalami over kapasitas hingga 405,6 %.

“Saat ini, Rutan Siak telah mengalami over kapasitas, dengan jumlah keseluruhan 714 orang warga binaan, yang mana seharusnya Rutan ini hanya 176 orang, mengalami over kapasitas sebanyak 405,6 % ,” ungkapnya.

Tonggo juga menerangkan jumlah Narapidana yang menerima remisi sebanyak 502 orang dari 570 orang narapidana.

“Dari 502 orang yang menerima Remisi Umum I sebanyak 495 orang, dan menerima Remisi Umum II atau langsung bebas sebanyak 7 orang Narapidana,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Alfedri mengatakan, bahwa di momen merayakan kemerdekaan Indonesia, patut disyukuri oleh semua orang.

“Dalam momen hari kemerdekaan ini semua patut bersyukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang diberi untuk negara kita. Rasa syukur ini tentu milik semua warga termasuk warga binaan,” kata Alfedri.

Alfedri mengatakan bahwa remisi ini bukan hanya sekedar pengurangan hukuman saja, ini juga langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat usai menjalani hukuman.

“Untuk itu pesan kami adalah jaga kelakuan baik saat menjalani masa remisi. Mari kita mengisi hari-hari dengan melakukan kegiatan yang lebih bermanfaat,” pesannya.

 

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 

 

 

 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500