SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres Siak) dan Polsek Jajaran melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika dalam rangka Ops Antik Lancang Kuning 2024, yang digelar di Halaman Mapolres Siak, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Kamis (8/7/2024) sore.
Pemusnahan tersebut dihadiri Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.M.SI, Dandim 0322-Siak Letkol Arh Riyanto Budi Nugroho, Kasi Pidum Kejari Siak Okky, Perwakilan PN Siak Mansyur, Ketua Granat, Ketua LAN Siak, dan Jajaran Polres Siak.
Pada tahun 2024, hingga 1 Agustus Satres Narkoba Polres Siak dan Jajaran Polsek melakukan pengungkapan tindak pidana Narkoba sebanyak 109 perkara dan 181 orang tersangka dengan barang bukti 866,53 gram sabu, 55,02 gram Ganja kering dan 2 butir pil ekstasi.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.M.SI dalam kegiatan pemusnahan tersebut mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan Ops Lancang kuning 2024 Satres Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap 28 kasus.
“Polres Siak juga melakukan Operasi Antik Lancang Kuning 2024, dari Operasi tersebut Satres Narkoba Polres Siak dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus dengan 51 tersangka yang terdiri dari 48 orang dewasa dan 3 anak-anak,” terangnya.
Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang akan dimusnakan sebanyak 278.31 gram, itu semua merupakan penyisihan dari pengungkapan Narkotika selama 2024.
AKBP Asep mengungkapkan, Polres Siak pada hari ini juga akan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satnarkoba dan Polsek jajaran.
“Seluruh barang bukti yang akan dimusnakan tersebut merupakan hasil pengungkapan terhadap 7 perkara yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Siak, Polsek Kandis, Polsek Minas dan Polsek Sungai Apit,” ujar AKBP Asep.
Kapolres Siak itu juga mengatakan bahwa melalui Ops lancang kuning 2024 telah menyelamatkan setidaknya 1392 jiwa jika di asumsi 1 gram untuk 5 orang.
“Dari pengungkapan dan pemusnahan barang bukti yang dilakukan Polres Siak periode ini, setidaknya Polisi telah menyelamatkan 1392 jiwa, dengan asumsi 1 gram untuk lima orang pengguna,” terang Kapolres.
Adapun upaya-upaya yang dilakukan Polres Siak untuk mencegah dan menangani peredaran Narkotika di Kabupaten Siak, salah satunya Kapolres mengatakan dengan membuat posko anti narkoba di setiap kampung.
“Selain dengan memberikan himbauan dan melakukan operasi, kami juga telah mendirikan posko anti narkoba di tiga kampung, selanjutnya di harapkan setiap kampung akan ada posko untuk membantu mengurangi peredaran narkoba,” tutupnya.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






