Terindikasi Tanpa IMB, Pol-PP Siak Hanya Berikan Teguran UD Siak Subur Sejahtera

Hukrim, Siak1,795 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya pembangunan usaha penggilingan padi milik Usaha Dagang (UD) Siak Subur Sejahtera yang terletak di Dusun II, Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau yang terindikasi belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kastpol-PP) Kabupaten Siak melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Subandi, S.Sos, M.Si didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul, SH,MH selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lansung turun ke lapangan, Rabu (03/6/2020) siang.

Kepada wartawan Subandi mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat teguran pertama kepada UD Siak Subur Sejahtera tersebut.

“Berdasarkan laporan dan pemberitaan yang sudah beredar, kami telah melakukan pengecekan ke lapangan tadi siang, dan ternyata benar UD. Siak Subur Sejahtera tersebut belum mengantongi izin dan kami sudah memberikan surat teguran pertama terhadap penanggung jawab bangunan tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, kata Subandi, pihaknya juga telah melayangkan Surat Panggilan terhadap YT selaku penanggung jawab UD Siak Subur Sejahtera tersebut untuk dimintai keterangan.

“Kita juga sudah surati YT agar besok Kamis 4/6/2020 mengahadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dimintai keterangan dan klarifikasi terkait izin yang belum mereka miliki. Sementara, kalau kita lihat fakta di lapangan, pembangunan kilang padi tersebut telah berlangsung lama,” tambahnya.

Menurut Subandi, YT selaku penanggung jawab UD Siak Subur Sejahtera saat ditanya, berkilah.

”Kami telah menghadap ke Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak dan berkonsultasi mengenai konsultan bangunan yang akan mengerjakan gambar bangunan tersebut. Konsultan dimaksud di bawah kendali Kinas PU Tarukim, untuk menyiapkan gambar bangunan yang akan dibangun di lokasi yang dibangun sekarang. Memang seharusnya kami mengurus kelengkapan izin lainnya sebelum membangun, kilahnya,” jelas
Subandi mengulang ucapan YT.

Subandi juga menambahkan Satuan Polisi Pamong Praja sangat berharap kerja sama masyarakat, dalam hal melaporkan apabila adanya pelanggaran Peraturan Daerah. Baik yang menyangkut perizinan maupun penyakit masyarakat.

”Dengan cepatnya warga memberikan informasi, laporan tersebut dapat segera kami tindak lanjuti agar semua usaha memiliki izin secara resmi dari pemerintah daerah, dan penyakit masyarakat dapat diminimalisir bahkan dihapuskan dari wilayah Kabupaten Siak,” pungkasnya.

Laporan: Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar