Terindikasi Tanpa IMB, Pol-PP Siak Hanya Berikan Teguran UD Siak Subur Sejahtera

Hukrim, Siak1,789 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya pembangunan usaha penggilingan padi milik Usaha Dagang (UD) Siak Subur Sejahtera yang terletak di Dusun II, Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau yang terindikasi belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kastpol-PP) Kabupaten Siak melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Subandi, S.Sos, M.Si didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul, SH,MH selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lansung turun ke lapangan, Rabu (03/6/2020) siang.

Kepada wartawan Subandi mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat teguran pertama kepada UD Siak Subur Sejahtera tersebut.

“Berdasarkan laporan dan pemberitaan yang sudah beredar, kami telah melakukan pengecekan ke lapangan tadi siang, dan ternyata benar UD. Siak Subur Sejahtera tersebut belum mengantongi izin dan kami sudah memberikan surat teguran pertama terhadap penanggung jawab bangunan tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, kata Subandi, pihaknya juga telah melayangkan Surat Panggilan terhadap YT selaku penanggung jawab UD Siak Subur Sejahtera tersebut untuk dimintai keterangan.

“Kita juga sudah surati YT agar besok Kamis 4/6/2020 mengahadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dimintai keterangan dan klarifikasi terkait izin yang belum mereka miliki. Sementara, kalau kita lihat fakta di lapangan, pembangunan kilang padi tersebut telah berlangsung lama,” tambahnya.



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar