SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Empat hari yang lalu, Kamis (6/2) pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Siak dikukuhkan. Dari beberapa pengurus terdapat pejabat struktural atau ASN yang turut dilantik oleh Pj Sekda, Jamaluddin di Gedung Mahratu depan Istana Siak.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan No 16 Tahun 2007, pasal 56 berbunyi pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, Komite Olahraga Kabupaten bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Adalagi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri NO.X.800/33/57 Tertanggal 14 Maret 2016 perihal tidak boleh ada rangkap jabatan Kepala Daerah/Wakil kepala daerah, pejabat struktural dan fungsional, serta anggota DPRD dalam kepengurusan KONI.
Namun, sejumlah ASN seperti Paula Chandra, Kabid Informasi Komunikasi Publik dan Statistik di Diskominfo Siak. Wan Yunus, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak. Kemudian Kepala Badan Inspektorat Siak, Fally Wurendarasto dan Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat, Kharial Azmi, mereka juga turut dilantik sebagai pengurus KONI Siak periode 2019 – 2023 oleh Pj Sekda kemarin.
Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Siak, Wan Abdul Razak mengatakan belum mengetahui pasti tentang peraturan perundang-undangan maupun surat edaran tentang kepengurusan KONI oleh ASN.
“Saya belum tahu pasti PP atau surat edarannya itu seperti apa, saya pelajari dahulu. Mungkin ada peraturan baru kita belum pelajari untuk ASN jabat fungsional di KONI. Nanti saya koordinasilah ke pak Sekda,” Kata Wan Razak kepada diruangannya.
Lain pula dengan Kepala Bagian Hukum Sekdakab Siak, Jon Efendi mengatakan bahwa hal itu sah-sah saja, yang melanggar itu ASN menjabat sebagai fungsional di KONI.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar