SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Musyawarah Daerah (Musda) DPD Golkar Siak akan digelar pada Kamis (20/8) siang. Dan hasil verifikasi hanya satu kandidat yang memenuhi syarat yaitu Indra Gunawan.
Demikian dikatakan Nauval Hadrami sebagai steering commite (SC) atau panitia pengarah di Kantor DPD Golkar Jalan Raja Kecik Siak, Rabu (19/8/2020) siang.
Dijelaskannya, penjaringan dilakukan pada Selasa-Rabu (18-19/8). Petang harinya dilakukan verifikasi. Hasilnya sesuai juklak 02 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Musda apa bila kandidat memegang 50+1, atau calon mengantongi 30 persen dari suara sah.
“Setelah diverifikasi maka ditetapkan satu calon Indra Gunawan. Dengan dasar juklak bahwa Indra Gunawan pemegang 18 suara sah atau 90 persen,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskannya tentang pelaksanaan Musda
atas putusan Mahkamah Partai
No 133/PI-Golkar/IX/2019.
Atas dasar itu DPD Golkar Provinsi Riau mengeluarkan surat keputusan SKEP-05/DPD/Golkar-R/8/2020
tentang berlaku surat keputusan
KEP-07/DPD/Golkar-R/IX/2016 tanggal 29September 2016 beserta turunannya.
“Atas dasar surat inilah maka kepesertaan Musda ditetapkan mengikuti SK tersebut,” kata Nauval.
Sementara terkait H Azmi SE yang mengembalikan berkas melalui orang kepercayaannya Ismail SH, disebutkan Nauval, saat pengembaliannya waktu pendaftaran sudah tutup.
Sesuai kesepakatan partai pendaftaran ditutup pukul 13.00 WIB. Sementara Ismail mengembalikan berkas pada pukul 14.00 WIB, di saat Ismail sampai
pendaftaran sudah tutup.
Tidak ada upaya koordinasi sebelumnya bahwa akan mengembalikan berkas terlambat. Kami sebagai SC melaksanakan tugas sesuai juklak 02,” ungkap Nauval.
Nauval menambahkan Musda Golkar Kabupaten Siak akan digelar pada Kamis (20/8/2020) siang.
“Insya Allah Musda kami gelar siang. Musda akan dihadiri Ketua Partai Golkar Provinsi Riau dan Ketua Mahakamah Partai Golkar, untuk memantau jalannya Musda sesuai putusan Mahkamah Partai Golkar,” kata Nauval.
Sementara ketika hal itu dikonfirmasi kepada Ismail, menurut dia, pihaknya sudah mengembalikan berkas pukul 14.00 WIB.
“Panitia menerima berkas kami. Dan panitia biasa-biasa saja,” ucapnya.
Ketika ditanya lebih jauh apakah ada penolakan dari panitia, sambungan ponsel terputus, sehingga komunikasi pun terputus juga. Ketika dihubungi ulang, nomor Ismail berada di saluran lain.
Dikonfirmasi ulang kepada Nauval atas penjelasan Ismail. Disebutkan Nauval, benar Ismail mengembalikan berkas H Azmi, tapi karena waktu sudah habis, berkas ditolak.
“Namun mereka mendesak agar diterima dan diberikan dispensasi. Karena keputusan itu hasil rapat SC bukan keputusan saya pribadi, makanya kami tetap menolak,” jelas Nauval.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar