SIAK,(publiknews.com) – Kasus penghulu terpilih Kampung Benteng Hulu Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, Riau yang gagal dilantik kini sampai ke meja DPRD Siak. Kasus Sadam dipaparkan dalam dengar pendapat (Hearing) di ruangan hearing lantai dua Gedung Panglima Gimbam.
Berbagai pihak hadir dalam hearing yang diselenggarakan oleh Komisi I DPRD Siak yang diketuai oleh Syamsurijal itu. Mulai dari Camat Mempura, Ketua Badan Pemusyawaratan Kampung (Bapekam), Ketua Panitia Pilpung, Tim Pengawas Pilpung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dan Sadam beserta penasehat hukumnya. Namun pihak calon yang menggugat Sadam tidak hadir.
Mulanya Ketua Panitia Pemilihan Kampung (Pilpung), Rohim menceritakan rentetan kronologis kasus Sadam dari awal hingga ia gagal dilantik. Seperti diberitakan sebelumnya, Sadam digugat oleh tiga calon nomor urut 2 Mulyadi, nomor urut 3 Bambang Cahyadi dan nomor urut 4 Joko atas dugaan pelanggaran proses Pilpung oleh Sadam bernomor urut 1. Sadam digugat karena dua hal, pertama menunggagi Reses anggota DPRD Siak bernama Muslim untuk menyebarkan stiker dan brosur ke dalam Sembako yang diberikan oleh Muslim kepada warga. Kedua, Sadam digugat karena memberikan Ikan Serai dan uang Rp 100.000 kepada warga pada masa tenang Pilpung.
Dari penjabaran tersebut, Rohim mengatakan pihak panitia tidak bertanggung jawab atas penggagalan Sadam untuk dilantik, panitia hanya melaksanakan proses pemilihan saja.
“Panitia hanya menyelenggarakan proses pemilihan, untuk sanggah menyanggah itu urusannya sudah ke Bapekam. Untuk hasil pemenang Pilpung memang terpilih Sadam dengan perolehan suara 427, sesuai dengan lampiran Formulir model 5.12 sebagai bukti hasil Pilpung di Benteng Hulu,” Katanya dalam hearing, Senin (20/1/2020).
Ketua Bapekam, Saifuddin mengaku bahwa hasil pemilihan penghulu itu dimenangkan Sadam, dari pihak Bapekam sudah mengeluarkan Surat Keputusan atau SK bahwa Sadam resmi menjadi Penghulu Terpilih Kampung Benteng Hulu.
“SK Penetapan Penghulu Kampung Benteng Hulu sudah diterbitkan tanggal 27 November 2019, SK atas nama saudara Sadam,” Katanya.
Namun, Bapekam kembali melayangkan surat berupa pembatalan penetapan penghulu di Kampung Benteng Hulu pada tanggal 24 Desember 2019. Pembatalan berdasarkan hasil rapat fasilitasi ditingkat kampung, kecamatan sampai Kabupaten.
“Sadam batal ditetapkan sebagai penghulu karena Sadam mengakui kesalahan-kesalahannya pada proses Pilpung itu,” Ucapnya.
Suasana semakin panas ketika pihak Sadam angakat bicara. Menurutnya, hasil dari rapat fasilitasi tersebut ditemukan kejanggalan. Seperti saksi yang didatangkan oleh penggugat tidak sah, tidak memenuhi unsur kekuatan pembuktian dan tidak dapat dijadikan dasar pembatalan dirinya.
“Saksi yang didatangkan tidak mewakili warga kalau saya melakukan pelanggaran, hanya sebuah kantong berisi Sembako dan stiker saya, kemudian 1 kantong Ikan Serai. Harusnya saksi banyak, dan mengaku kalau saya yang memberikan! Ini bisa saja pemalsuan barang bukti?,” Jelasnya.
Penasehat Hukum Sadam, Zuhri Al Bajuri menyampaikan kepada komisi I DPRD Siak bahwa secara Formil dan berdasarkan peraturan daerah kabupaten Siak nomor 16 Tahun 2018 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian penghulu, Tim Pengawas Pilpung tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan pembatalan berdasarkan surat sanggahan.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar